Kegiatan penangkapan rajungan masih menjadi komoditas yang bisa diandalkan. Karena nilai jual rajungan yang masih tinggi. BBPI, Semarang telah melakukan berbagai rangkaian kegiataan mengenai alat tangkap bubu rajungan dari kegiatan uji coba bubu lipat rajungan type kubah, uji opersional dan saat ini di tahun 2015 dilakukanlah kegiatan pilot project.
Di dalam pilot project selain melakukan sosialisi tentang alat tangkap bubu rajungan type kubah juga dilakukan penyerahan bantuan. Penyerahan bantuan alat tangkap bubu lipat rajungan type kubah kepada nelayan bubu rajungan dilakukan di daerah jepara, rembang dan jakarta. Bantuan tersebut terdiri dari Alat Tangkap Bubu Lipat Rajungan Bentuk Kubah, Alat Bantu Penarik Bubu, dan Alat Penanganan Rajungan, besertaperlengkapannya dalam kondisi baru .Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Bapak Ir Bambang ariadi,MM Selaku kepala balai besar pengembangan penangkapan ikan, Semarang kepada Kelompok usaha Bersama Berkah Samudra, Jepara. Di rembang diserahkan kepada Kelompok Usaha Bersama Mina Sejahtera, Rembang sedangkan di jakarta di serahkan kepada kelompok usaha bersama pajar samudra, Jakarta utara Melalui Pemda DKI Jakarta.
Pelaksanaan pemberian di Jepara dan rembang dilakukan pada tanggal 01-10-2015. Penyerahan di kedua tempat disaksikan oleh masing – masing dinas keluatan dan perikanan setempat. Maksud dan tujuan dari pemberian bantuan alat tangkap bubu lipat rajungan type kubah dan perlengkapnya adalah sebagai bentuk pelaksanaan pilot projet dari kegiatan sebelumnya. Bubu rajungan ini adalah salah satu inovasi dari BBPI, Semarang
Penentuan kelompok nelayan penerima bantuan sudah melalui berbagai tahapan termasuk dari tahapan bimtek. Dan harapan dari penyerahan bubu lipat rajungan type kubah agar bisa menjadikan nelayan khususnya nelayan dengan alat tangkap bubu bisa menaikan tingkat pendapatanya. Bagi BBPI dengan penyerahan bantuan alat tangkap, nelayan yang lainnya bisa ikut mengunakan dan mencontoh alat tangkap bubu rajungan tersebut. Setelah nelayan mendapatkan bantuan tersebut maka nelayan mempunyai kewajiban untuk mengoperasikan, memelihara, dan memberikan laporan secara periodik tentang kondisi Alat Bantu Penarik Bubu beserta kelengkapannya baik secara teknis maupun ekonomis kepada Balai Besar Penangkapan Ikan Semarang.
Dan BBPI, Semarang juga mengingatkan bahwa tidak dibenarkan untuk memindahkan penggunaan dan atau menjual Alat Tangkap Bubu Lipat Rajungan Bentuk Kubah, Alat Bantu Penarik Bubu, dan Alat Penanganan Rajungan,beserta perlengkapannya. Semoga nelayan alat tangkap bubu rajungan bisa lebih sejahtera.
No comments:
Post a Comment