Wednesday, January 6, 2016

DIKLAT MANAJEMEN RESIKO

Diklat manajemen risiko merupakan Diklat Teknis Umum (DTU) yang dirancang untuk meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan sikap pegawai di lingkungan Kementerian / Lembaga di bidang manajemen risiko guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian / Lembaga
Dasar hukum penyelenggaraan Diklat Manajemen Risiko kelas kerjasama Diklat Pusdiklat Keuangan Umum dan Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah:
1.       UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN);
2.       PP No. 101 tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Sipil (Lembaga Negara Republik Indonesia tahun 2000 No. 228, Tambahan Lembaga Negara Indonesia No. 4019);
3.       PERMEN KEU RI No. 206/KMK.12/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
4.       KepMen Keu No. 137/KMK.01/2001 tentang Pola Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Departemen Keuangan;
5.       Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan No. KEP-024/PP/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaran Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Diklat di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan No. 006A/PP/2007;
6.       Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan No. PER-1/PP/2012, tanggal 29 Pebruari 2012 tentang Evaluasi dan Rekomendasi Diklat di Lingkungan Kementerian Keuangan;
7.       Keputusan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Umum No. Kep-374/PP.7/2015 tanggal 18 Nopember 2015 dan Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Aparatur No. Kep-363/BDA/DL.130/IX/2015 tentang Penyelenggaraan Diklat Manajemen Risiko Kelas Kerjasama Diklat Pusdiklat Keuangan Umum dan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2015.
Diklat Manajemen Risiko Kelas Kerjasama Diklat Pusdiklat Keuangan Umum dan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2015 diselenggarakan di BDA Sukamandi Jl. Raya 2 Sukamandi, Ciasem 41256, Subang, Jawa Barat. Dilaksanakan pada tanggal 30 Nopember s/d 04 Desember 2015. Peserta Diklat Manajemen Risiko Kerjasama Diklat Pusdiklat Keuangan Umum dan Kementerian Kelautan dan Perikanan diikuti oleh 40 orang peserta dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Dalam mengikuti Diklat Manajemen Risiko Kelas Kerjasama Diklat Pusdiklat Keuangan Umum dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, peserta diharapkan mampu untuk:
1.       Menjelaskan konsep dasar risiko dan manajemen risiko dengan tepat;
2.       Menjelaskan penerapan manajemen risiko di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan PMK 191 tahun 2008 dengan tepat;
3.       Menyusun konteks manajemen risiko di lingkungan Kementerian Keuangan dengan benar;
4.       Melakukan identifikasi risiko di lingkungan Kementerian Keuangan dengan tepat;
5.       Menganalisis risiko di Lingkungan Kementerian Keuangan dengan tepat;
6.       Melakukan evaluasi risiko di lingkungan Kementerian Keuangan dengan tepat;
7.       Melakukan penanganan risiko di lingkungan Kementerian Keuangan dengan tepat;
8.       Melakukan monitoring dan riviu atas risiko serta komunikasi dan pelaporan manajemen risiko di lingkungan Kementerian Keuangan dengan tepat;
9.       Menjelaskan profil risiko dan peta risiko di lingkungan Kementerian Keuangan dengan tepat;
1   Menjelaskan aplikasi dan integrasi manjemen risiko dalam proses bisnis di lingkungan Kementerian Keuangan.
Secara garis besar langkah penyusunan manajemen risiko di suatu instansi adalah sebagai berikut:
1.       Penetapan konteks;
2.       Identifikasi risiko;
3.       Analisis risiko;
4.       Evaluasi risiko;
5.       Mitigasi risiko;
6.       Monitoring risiko;
7.       Informasi risiko.

No comments:

Post a Comment