Pada tanggal 17 Maret 2016 dijakarta telah berlangsung acara pengukuhan kesyahbandaran perikanan oleh menteri perhubungan dan di dampingi oleh menteri kelautan dan perikanan di kantor kementrian Perhubungan. Ada 36 pegawai KKP yang dikukuhkan untuk menjabat sebagai syahbandar di pelabuhan perikanan. Acara pengukuhan ini dihadiri oleh pejabat ekselon 1 dan 2 di kementrian perhubungan dan kementrian kelautan dan perikanan. Kegiatan ini sebagai ajang kerjasama antara dua kementrian mengingat bahwa penentuan dan pengangkatan personel syahbandar masih dalam wewenang kementrian perhubungan.
Kerjasama kedua kementrian ini memang sangat diperlukan dalam rangka peningkatan pelayanan pelabuhan dan memberikan pelayan prima pada masyarakat. Hal ini sesuai dengan amanat UU no 45 tahun 1999 dan atas perubahan UU 31 tahun 1998 tentang perikanan dan UU no 17 tahun 1998 tentang pelayaran, yang menyebutkan bahwa setiap kapal perikanan yang akan berlayar yang akan melakukan penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan dari pelabuhan wajib memiliki surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar yang ada di pelabuhan perikanan.
Indonesia memiliki 816 pelabuhan perikanan yang tersebar dari sabang sampai merauke Namun hingga saat ini baru 139 Orang. Yang terdiri dari 62 orang dari pegawai kementrian kelautan dan perikana sedangkan sisanya dari petugas dari daerah baik itu provinsi, kabupaten maupun kota yang memiliki dan mengelola pelabuhan perikanan. Syahbandar perikanan selain membuat surat persetujuan juga membuat surat laik laut, laik tangkap dan laik simpan. Seperti yang tertuang dalam permen No 03/ PERMEN-KP/ 2013 tentang kesyahbandaran pelabuhan perikanan.
Indonesia memiliki 816 pelabuhan perikanan yang tersebar dari sabang sampai merauke Namun hingga saat ini baru 139 Orang. Yang terdiri dari 62 orang dari pegawai kementrian kelautan dan perikana sedangkan sisanya dari petugas dari daerah baik itu provinsi, kabupaten maupun kota yang memiliki dan mengelola pelabuhan perikanan. Syahbandar perikanan selain membuat surat persetujuan juga membuat surat laik laut, laik tangkap dan laik simpan. Seperti yang tertuang dalam permen No 03/ PERMEN-KP/ 2013 tentang kesyahbandaran pelabuhan perikanan.
Menteri susi juga mengatakan bahwa "Syahbandar di pelabuhan perikanan merupakan pengawal yang bertugas menjaga keselamatan dan keamanan berlayar serta mendukung visi pemerintah yang menjadikan laut sebagai masa depan bangsa dengan memberantas IUU Fishing mulai dari darat sebelum kapal berlayar" Kegiatan pengukuhan pejabat kesyahbandaran ini sudah ketiga kalinya dilakukan sebelumnya pernah dilaksanakan pada tahun 2012 dan 2013.
Untuk BBPI sendiri, peranan tugas dan fungi syahbandar perikanan dalam hal memeriksa teknis dan nautis kapal perikanan,alat penangkapan ikan dan alat bantu perikanan akan siap selalu untuk bekerjasama dan saling berbagi informasi.
No comments:
Post a Comment