Monday, October 26, 2015

Satgas illegal fishing sudah dibuat payung hukum

Satuan tugas illlegal fishing sekarang sudah mempunyai kekuatan hukum tetep. Tugas dari satgas ini selain untuk menegakkan aturan dilaut juga untuk bisa langsung mengeksekusi pelaku illegal fishing tanpa melalui proses persidangan.
Satgas Illegal fishing terdiri dari berbagai institusi seperti dari KKP, TNI AL, POLRI , Kejaksaan, Bakamla, Kementrian Perhubungan, Skk Migas, dan institusi lainnya. Diharapkan dengan banyaknya institusi maka setiap permasalahan dilapangan bisa langsung diputuskan.Satgas dipimpin oleh Menteri Susi sebagai Komandan Satgas, Wakil Kasal TNI AL sebagai Ketua Pelaksana Harian, Kepala Bakamla sebagai Wakil Kepala Pelaksana Harian 1, Kepala Baharkam Polri sebagai Wakil Kepala Pelaksana Harian 2, dan Jaksa Agung Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung RI sebagai Wakil Kepala Pelaksana Harian 3.

Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Satgas akan mendapatkan arahan dari/dan di evaluasi oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Koordinator Kemaritiman, Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung.Satgas bertanggungjawab langsung pada Presiden dan melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan tugas kepada Presiden RI.
Dengan dibentuknya Satgas illegal fishing ini maka keseriusan pemerintah memberantas mafia perikanan bisa lebih cepat.
 

No comments:

Post a Comment