PP No.75/2015 berpotensi melemahkan aktivitas ekonomi perikanan nasional, menyingkirkan nelayan dari ruang hidup dan penghidupannya, bahkan dapat mengembalikan perairan Indonesia marak pencurian ikan.
Kalau setiap kebijakan seyogya nya melibatkan semua stakeholder. Kalaupun ingin meningkatkan pnbp tidak dengan jalan menggadaikan kepentingan umum, kedaulatan bangsa dan kelestarian lingkungan.
Menutut beberapa pihak pp.no75/2015 dapat bertentangan dengan beberapa undang2 seperti undang2 pelarangan penggunaan alat tangkap trawl. Kepemilikan pulau 2 terluar oleh asing dan dikwatirkan pemain perikanan hanya orang2 yang bermodal besar dan akibatnya nelayan2 kecil disingkirkan.
Kalaupun benar pp no 75 / 2015 banyak yang merugikan rakyat tak ada salah nya kalau pp tersebut kita yudisial riveuw ke mahkamah konstitusi.
Kalau setiap kebijakan seyogya nya melibatkan semua stakeholder. Kalaupun ingin meningkatkan pnbp tidak dengan jalan menggadaikan kepentingan umum, kedaulatan bangsa dan kelestarian lingkungan.
Menutut beberapa pihak pp.no75/2015 dapat bertentangan dengan beberapa undang2 seperti undang2 pelarangan penggunaan alat tangkap trawl. Kepemilikan pulau 2 terluar oleh asing dan dikwatirkan pemain perikanan hanya orang2 yang bermodal besar dan akibatnya nelayan2 kecil disingkirkan.
Kalaupun benar pp no 75 / 2015 banyak yang merugikan rakyat tak ada salah nya kalau pp tersebut kita yudisial riveuw ke mahkamah konstitusi.
No comments:
Post a Comment