Tuesday, November 3, 2015

MOROTARIUM KAPAL EKS ASING BERAKHIR

Setelah tak ada instruksi dari presiden republik indonesia tentang perpanjangan morotarium atau penghentian sementara kapal eks asing telah dibuka kembali. Masa berhentinya per tanggal 31 oktober 2015. Tetapi bukan berarti kapal yang berjumlah 1300 eks asing bisa langsung melaut kembali. Ada hal yang perlu dipenuhi terkait untuk bisa berlayar kembali seperti surat ijin penangkapan, surat kapal dan ijin wilayah tangkap.
Seperti kita ketahui, Menteri kelautan dan perikanan Susi Pudjiastuti mengeluarkan kebijakan mororatium atau penghentian sementara bagi kapal eks asing. Morotarium tersebut berisi tidak mengeluarkan ijin baru bagi kapal eks asing dan kapal baru, serta mengkaji kembali terkait dengan kepatuhan dan kedisiplinan pengusaha dengan aturan yang sudah diatur.
setelah masa moratorium ini selesai, proses perizinan bagi kapal eks-asing akan kembali seperti semula. Nantinya, kapal yang ingin mengajukan izin harus menyertakan syarat-syarat, seperti mendapat hasil analisis wilayah pengelolaan perikanan (WPP). Kedepan diharapkan kapal - kapal eks asing benar - benar mengikuti peraturan di indonesia dan bisa memberikan nilai tambah bagi nelayan.

No comments:

Post a Comment